Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesan Mendalam Laura Anna di Mata sang Kakak: Dia Sangat Pintar
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:16:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang juga membuat Laura Anna lumpuh, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta. 

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa. 

Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan. Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. 

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut