Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Cinta Jefri Nichol dan Ameera Khan, Dulu Bucin Sekarang Saling Unfollow!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Jefri Nichol Didakwa 2 Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 10 September 2019 - 11:45:00 WIB
Sidang Perdana, Jefri Nichol Didakwa 2 Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum
Jefri Nichol didakwa 2 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jefri Nichol kemarin Senin (9/9/2019) menjalani sidang perdana kasus narkoba. Dengan tangan terborgol dia mendatangi sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Pasal 111 ayat (1) yang biasa untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pemakai narkoba.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU seperti dikutip dari Okezone.

Jefri Nichol tak banyak memberikan komentar usai sidang. Kuasa hukum Jefri yang dipimpin oleh Aris Marasabessy juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," ujar Aris.

Tanpa adanya eksespi dari pihak Jefri Nichol, maka agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi dari JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Jefri kembali digelar pada Senin depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tertangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut