Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tuntutan JPU, Fachri Albar Minta Keringanan Hanya Ditahan 6 Bulan

Kamis, 07 Juni 2018 - 22:54:00 WIB
Soal Tuntutan JPU, Fachri Albar Minta Keringanan Hanya Ditahan 6 Bulan
Fachri Albar berharap hanya ditahan enam bulan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor tampan Fachri Albar dituntut masa tahanan sembilan bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018. Terkait hal itu, suami Renata Kusmanto itu mengajukan pleidoi.

Pada pembacaan pleidoi itu, dirinya meminta keringanan penahanan menjadi enam bulan masa tahanan. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat menemani Fachri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

"Kita minta supaya Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan pada pembacaan pleidoi. Pasalnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Sandy.

Sementara itu, kuasa hukum Fachri lainnya, Hadi Sukrisno mengatakan, pledoi yang akan dibacakan oleh Fachri Albar belum lengkap semua, masih harus diperbaiki.

"Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih, cuma paling tidak isi pleidoinya itu. Tapi kita minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Fachri Albar itu direhab di RSKO. Intisarinya itu aja," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum PN Jakarta Selatan menuntut Fahri Albar dengan hukuman Sembilan bulan penjara. Jaksa menilai aktor tampan itu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut