Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Terseret Kasus Penipuan, Boiyen Rayakan Ultah Sambil Menangis
Advertisement . Scroll to see content

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Selasa, 06 Januari 2026 - 18:13:00 WIB
Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram Boiyen)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha bernama Rio (RF) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Setelah membuat laporan, Rio didampingi tim kuasa hukum Surya Hamdani, menjelaskan pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Surya mengatakan Rully Anggi Akbar terancam empat tahun penjara atas laporan sang klien. "Jadi untuk hari ini kami sudah membuat LP, dan Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh SPKT. Pasal yang disertakan adalah Pasal 492 dan 486 KUHP (baru), ancamannya 4 tahunan," kata Surya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Adapun laporan tersebut tercantum dalam nomor pekara STTLP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Untuk menguatkan laporannya, Surya mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyidik.

"Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pada pihak RA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga adalah perjanjian," ujarnya, sambil menyebutkan total kerugian yang dialami kliennya  senilai Rp300 juta.

Sebelumnya, RF melalui tim kuasa hukumnya sudah melayangkan dua kali somasi kepada RA namun belum menuai titik terang. Meski demikian, Santo tak menampik sempat ada pertemuan dari kedua belah pihak untuk membahas masalah ini secara damai. 

Pertemuan itu disinyalir membahas penyelesaian masalah berupa ganti rugi hingga batas tanggal 5 Januari lalu. 

"Karena kan mediasinya buntu ya. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," kata Santo. 

"(Somasi) yang pertama itu direspons. Yaitu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang enggak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami. Begitu kira-kira.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut