Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Akting Adegan Sulit Ala Teddy Oktora di Sinetron Amanah Wali Ke-5 
Advertisement . Scroll to see content

Sukses di Berbagai Judul, Ali Mengaku Selalu Ditolak Casting selama 2 Tahun Lamanya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:42:00 WIB
Sukses di Berbagai Judul, Ali Mengaku Selalu Ditolak Casting selama 2 Tahun Lamanya
Ali Mensa di Live Chat Plus. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ali Mensa adalah aktor yang mengawali karirnya sebagai model iklan ini, kini aktif sebagai pemain sinetron di Amanah Wali 5 dengan perannya sebagai Koh Reng. Di program Live chat Plus RCTI+ berkesempatan bertemu dan ngobrol langsung dengan Ali secara eksklusif. Penasaran?

Kesuksesannya menjadi model iklan dan juga aktor di berbagai judul sinetron, tidak terlepas dari perjuangan Ali mencari casting sana sini selama 2 tahun lamanya. Hal itu Ali ungkapan pada pemirsa Live chat Plus di RCTI+. "Wah, semua ini benar-benar nggak mudah ya. Rumah saya kan di Tangerang, nah, casting-casting itu biasanya di Jakarta Selatan. Saya harus naik motor, cari casting dimana-mana, tadi ditolak semua." Ujar Ali.

Selain ditolak casting, Ali juga bercerita jika pernah tidak dihargai para kru. "Jadi kalau casting kan ada kamera. Nah waktu bagian saya, kameramen-nya bahkan nggak menghidupkan kemarenya. Saya tau lah, lampunya nggak nyala gitu. Pokoknya dulu kacau sih, capek banget perjalanan 2 tahun nggak dapat hasil." Namun meski begitu, Ali mengungkapkan jika dirinya tidak pangan menyerah. 

Terbukti perjuangannya membuahkan hasil yang indah sekarang. Penasaran seperti apa cerita Ali lainnya? Saksikan obrolan lengkapnya di Live chat Plus eksklusif di RCTI+ .

#AliMensan

#AmanahWali5

#LiveChatPlus

#VideoPlus

#RCTIPlus

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut