Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor

Minggu, 17 Januari 2021 - 12:10:00 WIB
Catat, Begini Syarat Perpanjang Paspor
Ada syarat khusus memperpanjang paspor. (Foto: Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Syarat perpanjang paspor sering menjadi perhatian banyak orang yang berencana keluar negeri. Paspor merupakan dokumen penting dan memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlakunya sampai enam bulan. Sebab, ada negara-negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

Cara memperpanjang paspor, lebih mudah apabila masa berlakunya belum habis atau kedaluwarsa. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.

Lalu, apa saja syarat memperpanjang paspor? Simak informasi berikut ini dari sumber resminya, Minggu (17/1/2021).

Syarat perpanjang paspor lama

Saat ingin memperpanjang masa berlaku paspor lama Anda yang belum kedaluwarsa, Anda bisa membawa tiga dokumen ini; paspor lama, e-KTP dan fotokopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP.

Syarat mengganti paspor

Sementara itu untuk mengganti paspor atau membuatnya lagi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

- KTP beserta fotokopinya.

- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.

- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.

- Surat kewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.

- Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

- Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.

Cara bikin paspor

1. Anda bisa mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor di situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

2. Setelah dapat nomor antrean, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan mengurusnya sesuai prosedur.

3. Pertama, ambil formulir aplikasi di loket. Namun untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi, tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

4. Petugas akan melakukan wawancara, lalu pengambilan foto dan sidik jari. Tanda terima akan diberikan beserta kode bayar yang bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

5. Paspor akan rampung dalam lima hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Melansir dari situs resminya, biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp355.000, sedangkan elektronik Rp655.000.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut