Tak Akui Ressa Rizky Anaknya, Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Penyanyi Denada menolak gugatan ganti rugi senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak kandungnya. Penolakan tersebut terungkap dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).
Dalam sidang mediasi, Denada tidak hadir secara langsung hanya diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal. Ketidakhadiran Denada disebut karena agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Mbak Dena enggak bisa hadir karena kerja. Lagi ada syuting,” ujar Muhammad Ikbal kepada awak media usai persidangan, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan dalam mediasi tersebut pihak Denada secara tegas menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Akibatnya, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi,” kata Ronald Armada.
Tak hanya soal ganti rugi, Ronald menegaskan Denada juga belum bersedia mengakui Ressa sebagai anak biologisnya. Padahal, menurutnya, pengakuan tersebut menjadi tuntutan utama dalam gugatan yang diajukan kliennya.
“Jadi dalam gugatan kami memang ada beberapa klausul. Selain soal ganti rugi, Ressa juga menuntut pengakuan dari Denada,” ujar Ronald.
Sementara itu, Ressa Rizky Rossano membantah anggapan publik yang menuding dirinya hanya ingin memanfaatkan popularitas Denada. Dia menegaskan gugatan tersebut bukan bertujuan mencari sensasi, melainkan demi mendapatkan pengakuan atas status dirinya.
“Bukan pansos ya, jauh itu. Saya cuma mau pengakuan! Saya tahu fakta kalau dia ibu kandung saya juga cari tahu sendiri. Bukan dari mama (adik kandung almarhum Emilia Contessa),” ujar Ressa.
Ressa mengaku menyimpan luka batin karena selama 24 tahun tidak pernah diakui sebagai anak oleh Denada. Dia menilai penolakan tersebut menjadi beban psikologis yang terus dirasakannya hingga kini.
Diketahui, Ressa Rizky Rossano resmi menggugat Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Dalam gugatannya, pria berusia 24 tahun itu menuntut ganti rugi Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak, sekaligus menuntut pengakuan status sebagai anak biologis Denada.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan diperkirakan masih akan bergulir panjang di meja hijau. Jika mediasi gagal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai agenda pengadilan.
Editor: Dani M Dahwilani