Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang
JAKARTA, iNews.id – Pernikahan siri Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan pernikahan tersebut sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum negara sehingga tidak bisa diajukan isbat nikah.
Isu mengenai keabsahan pernikahan siri itu mencuat setelah beredar kabar bahwa Inara menikah tanpa wali nikah. Menanggapi hal tersebut, Daru membantah tegas dan memastikan seluruh rukun nikah telah terpenuhi saat akad berlangsung pada Agustus 2025.
“Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Enggak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan enggak sah. Dan walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski demikian, Daru mengakui pernikahan siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini disebabkan pernikahan dilakukan saat salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan sah.
Hal senada disampaikan Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara. Menurutnya, pernikahan siri Inara dan Insanul tidak dapat diajukan isbat nikah karena melanggar ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Isbat nikah enggak ada. Karena memang itu kan pernikahan sirinya dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” kata Herlina.
Dia menegaskan bahwa aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut disebutkan, isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, satu-satunya cara agar pernikahan Inara dan Insanul diakui secara hukum negara adalah dengan melakukan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.
“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucap Herlina.
Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi karena Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa.
Bahkan, Mawa mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga ini kemudian berlanjut ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Editor: Dani M Dahwilani