Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sopan dan Meresahkan Jadi Alasan Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:38:00 WIB
Tak Sopan dan Meresahkan Jadi Alasan Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Alasan di balik tuntutan 11 tahun Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada perkara pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys. Apa dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tersebut?

Menurut salah seorang jaksa, sifat Nikita Mirzani yang tidak sopan selama persidangan digelar menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Nikita juga dianggap terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa (Nikita Mirzani) telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas jaksa di sidang kemarin, Kamis (9/10/2025).  

Tak hanya itu, jaksa juga menilai apa yang dilakukan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain. Nikita dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional," tambah jaksa tersebut.

Kendati demikian, jaksa juga menjelaskan hal yang meringankan Nikita Mirzani dari tuntutannya.

Hal itu merujuk pada statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga. "Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sebut jaksa.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut