Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:46:00 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dia keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang ditangani Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan Richard Lee tercatat telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Amdaru Rahutomo mengatakan, kepolisian menghormati upaya hukum yang diajukan Richard Lee melalui penasihat hukumnya.

“Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (penasihat hukum) dari tersangka DRL, itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Amdaru di kantornya, Senin (26/1/2026).

Amdaru menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk persidangan.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya.

Menurut Amdaru, sidang perdana praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026. Dia memastikan kepolisian akan hadir memenuhi panggilan pengadilan.

“Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini hak daripada tersangka dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu,” katanya.

Sementara itu, Dokter Detektif selaku pelapor turut menanggapi langkah hukum Richard Lee. Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga Richard Lee akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard Lee atas laporannya disebut cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.

“Lebih baik ikuti saja prosedurnya. Anda kan sudah melakukan praperadilan. Nanti Majelis Hakim akan menguji prapidnya, apakah formalnya sesuai atau tidak pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Doktif.

Dia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan masyarakat yang ikut mengawal,” katanya.

Tak hanya itu, Doktif turut melontarkan tudingan dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan Richard Lee kepada kejaksaan agar lepas dari status tersangka.

“Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar. Kalau mau usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak,” katanya.

Doktif menegaskan, institusi kejaksaan disebutnya bekerja secara profesional dan independen. “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Dipastikan tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana,” ujanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut