Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ruben Onsu Tetap Beri Nafkah Rp200 Juta per Bulan untuk Sarwendah, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Tasya Farasya Cuma Tuntut Nafkah Rp100, Pengacara: Hanya Simbolis Penuhi Syarat Gugatan Cerai

Kamis, 13 November 2025 - 15:13:00 WIB
Tasya Farasya Cuma Tuntut Nafkah Rp100, Pengacara: Hanya Simbolis Penuhi Syarat Gugatan Cerai
Dalam gugatan cerainya, selebgram kecantikan Tasya Farasya hanya menuntut nafkah Rp100 kepada Ahmad.  (Foto: Instagram Tasy Farasya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pereraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 November 2025. Dalam gugatan cerainya, selebgram kecantikan itu sempat menuntut nafkah senilai Rp100 kepada Ahmad. 

Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa nominal itu hanyalah simbolis untuk melengkapi poin gugatan cerai sang klien. 

"Kalau untuk nafkah itu kan kita kemarin juga minta, ya, simbolis, ya, itu ya. Jadi nanti apakah akan dipenuhi atau enggak oleh tergugat, ya, kembali ke dia lah itu," kata Sangun Ragahdo di kantornya kawasan SCBD, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Sangun Ragahdo menegaskan sejatinya sang klien tak butuh lagi nafkah dari Ahmad setelah resmi bercerai. 

"Kan juga sebetulnya kita juga sebagaimana kita pernah sampaikan, sebetulnya Tasya sendiri juga enggak butuh, ya," ucap Sangun Ragahdo. 

Kuasa hukum Tasya lainnya, M Fattah Riphat menegaskan saat ini kliennya ingin melanjutkan kehidupannya, sambil menyelesaikan beberapa masalah dengan Ahmad terkait dugaan penggelapan. 

Dia tak melarang Ahmad untuk menemui kedua buah hatinya meski sudah tidak lagi berstatus sebagai suami istri.

"Sudah disepakati bersama. Jadi bapaknya tetap bisa main, tetap bisa ngurus, sama-sama sih sebenarnya, gitu. Jadi kita enggak mau juga jadi, oh sudah cerai terus jadi musuhan, enggak lah. Kan ada anak yang harus diperhatikan dan pertumbuhan anak itu kan yang utama, gitu," kata M Fattah Riphat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut