Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fix! Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf di PA Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana 24 September 2025

Senin, 15 September 2025 - 16:51:00 WIB
Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana 24 September 2025
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan bahwa benar Tasya Farasya menggugat cerai suaminya, Ahmad Assegaf. Gugatan cerai dilayangkan pada 12 September 2024.  

"Ada perkara yang masuk, gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Inisialnya LFT (Lulu Farasya Teisa) penggugatnya, tergugatnya AS (Ahmad Assegaf)," kata Humas PA Jaksel, Dede Rika Nurhasanah, di kantornya, Senin (15/9/2025).

"Kami tidak bisa menyebutkan namanya secara lengkap. Itu saja yang bisa kami sampaikan," tambah Dede Rika. 

Terkait dengan isi gugatan, Dede Rika tidak bisa memberitahu kepada wartawan, karena dinilai telah masuk ke pokok perkara. Namun yang pasti, sidang perdana mereka dilakukan pada 24 September 2025. 

Menurut Dede Rika, di sidang perdana nanti, keduanya wajib hadir. "Kalau hadir dua-duanya, ya, selanjutnya tahap persidangan mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, dipanggil lagi," ujarnya. 

"Biasanya itu kalau tahapan persidangan, ya. Yang bisa saya sampaikan hanya tahapan persidangan saja, untuk yang lainnya kami tidak bisa sampaikan," sambungnya. 

Gugatan Cerai Dilakukan Kuasa Hukum Tasya Farasya

Menurut Dede Rika, Tasya Farasya mengajukan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf melalui tim kuasa hukumnya secara e-court. Oleh sebab itu, dia tidak hadir di pengadilan ketika mengajukan gugat cerai tersebut. 

"Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court. Elektronik, ya. Tidak ada yang manual," ujar Dede Rika. 

"Kalau untuk isi gugatan kami tidak bisa menyampaikan. Hanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Hanya tentang prosedur sama tahapan persidangan. Kalau untuk isi gugatannya kami tidak bisa sampaikan, ya," kata Dede Rika. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut