Terbukti Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok.
"Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (12/1/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan, ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT. Kasus tersebut lalu ditangani Polda Jawa Timur lantaran saat itu domisili Venna Melinda berada di Surabaya, Jawa Timur.
Kronologi terjadinya KDRT tersebut diduga berlangsung saat keduanya berada di salah satu Hotel di Kediri. Keduanya disebutkan sempat terlibat cekcok.
Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. "Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor saudara VM dan terlapor saudara FI," kata Kombes Pol Dirmanto, Humas Polda Jawa Timur, melalui siaran pers, Senin (9/1/2023).
Editor: Siska Permata Sari