Terjerat Narkoba, Epy Kusnandar Masuk RS karena Depresi dan Tekanan Darah Tinggi
JAKARTA, iNews.id - Pasca ditangkap karena kasus narkoba, artis lawas Epy Kusnandar mengalami gangguan kesehatan. Kini, suami Karina Ranau itu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Diketahui, Epy Kusnandar mengalami depresi dan tekanan darah mencapai 230/131 mmHG dan saat ini tengah dirawat di RS. Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.
Atas pertimbangan itulah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol menerangkan, Epy Kusnandar akan menjalani rehabilitasi. "Atas nama EK sebagaimana kita lakukan pengamanan dilakukan serangkaian tes kesehatan YG dinyatakan sehat," ujar Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Syahduddi juga menerangkan, berdasarkan hasil tes urine, EK dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja merupakan pemberian dari Yogi Gamblez (YG).
"Kita lakukan asesmen BNN karena EK positif menggunakan ganja namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti," kata Syahduddi.
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan, yang bersangkutan punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi," katanya.
Sementara itu untuk Yogi Gamblez (YG) dipastikan tidak menjalani rehablitasi, seperti Epy Kusnandar. Sebab, pada saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12,34 ganja.
Dengan rinciannya daun ganja kering 4,18 gram disertai dengan biji ganja 8,16 gram.
"EK tak punya barang bukti berdasarkan hal tersebut kita ajukan permohonan asesmen keputusan rehabilitasi. Itu juga melalui serangkaian koordinasi ke BNN. Kita sepakat terhadap EK kita lakukan rehabilitasi. Hanya EK saja, YG karena memegang barang bukti," katanya.
Sebagaimana diketahui, atas peristiwa tersebut Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditetapkan sebagai tersangka, dengan disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor: Vien Dimyati