Terungkap Harta Indra Kenz Capai Ratusan Miliar, Deddy Corbuzier: Enak Ya Jadi Affiliator
JAKARTA, iNews.id - Indra Kenz yang disebut warganet sebagai Crazy Rich Medan ternyata punya harta lebih dari Rp55 miliar. Fakta tersebut diungkap langsung Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam podcast Deddy Corbuzier.
Bareskrim Mabes Polri diketahui sudah menyita aset kekayaan Indra Kenz yang diperoleh dari investasi ilegal yang mencapai Rp55 miliar. Namun banyak netizen yang tak percaya dan curiga atas jumlahnya yang dinilai sedikit itu. Deddy Corbuzier pun menanyakan hal itu kepada Ivan.
"Dari PPATK tidak, lebih besar dari itu, mungkin itu periode sebelumnya Mas Ded, jadi kalau sekarang jauh lebih dari itu kita bicara ratusan miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip iNews.id Kamis (7/4/2022).
Deddy Corbuzier tampak begitu terkejut. Dia bahkan terus-menerus memastikan pernyataan Ivan sewaktu berbincang. Sambil bercanda, Deddy Corbuzier tampak tergiur dengan jumlah harta sang affiliator.
"Lebih dari itu? Lebih dari itu? Berarti enak ya jadi affiliator," kata Deddy sambil tertawa.
"Ya enak pada akhirnya penipu gimana. Enak di depan nggak enak di belakang. Uang panas kan ngebakar diri sendiri," kata Ivan.
Lebih jauh, Ivan mengungkapkan hingga saat ini data nilai transaksi investasi ilegal, termasuk yang dilakukan Binomo sudah mencapai belasan triliun rupiah. Semisal total pelakunya 100 orang, satu orang pasti bisa mendapat ratusan miliar rupiah, kata Ivan.
Untuk kasus ini, menurut Ivan, satu orang bisa melibatkan banyak rekening. Bukan hanya memakai nama sendiri, tapi juga memakai nama orang lain untuk mengirim uang ilegal. Misalnya, beli aset dengan nama orang lain atau bahkan menggunakan rekening atas nama ibunya sendiri.
Karena itu, aliran dana dari hasil investasi ilegal pun tersebar luas kemana-mana. Dari satu kasus saja, menurut Ivan, ada sekitar lebih dari 9.000 transaksi dengan nilai sekitar Rp130 miliar dalam satu rekening di satu bank.
Itulah salah satu alasan para penerima dana kerap diperiksa pihak kepolisian, yakni memastikan adanya dugaan-dugaan aliran dana ilegal tersebut. Ivan menambahkan, saat ini PPATK telah membekukan 160 rekening dari kasus investasi ilegal yang melibatkan 6 platform.
"Enam platform itu ada platform yang terkait affiliatornya, influencer, platformnya itu sendiri, itu semua kita bekukan," tutur Ivan.
Dengan begitu, Ivan mengimbau masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong. Dia mengatakan, tak ada satupun investasi yang bisa menghasilkan keuntungan berlimpah secara instan.
“Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," tuturnya lagi.
Editor: Dyah Ayu Pamela