Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kahiyang-Bobby Nikah, Presiden Jokowi Undang Tukul dan Ruben Onsu
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Isi Akta 39 Ruben Onsu, Rumah Mewah hingga Kendaraan Sah Jadi Milik Sarwendah

Selasa, 08 September 2026 - 09:08:00 WIB
Terungkap Isi Akta 39 Ruben Onsu, Rumah Mewah hingga Kendaraan Sah Jadi Milik Sarwendah
Jaenudin, kuasa hukum baru Sarwendah, mengatakan aset yang tercantum dalam Akta 39 meliputi rumah di kawasan BDN dan Rempoa serta sejumlah kendaraan. (Foto: Instagram Sarwendah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Isi Akta 39 yang mengatur pembagian harta bersama Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah pasca-perceraian akhirnya terungkap. Dalam akta autentik yang dibuat di hadapan notaris tersebut, sejumlah aset properti dan kendaraan disepakati menjadi hak Sarwendah.

Jaenudin, kuasa hukum baru Sarwendah, mengatakan aset yang tercantum dalam Akta 39 meliputi rumah di kawasan BDN dan Rempoa serta sejumlah kendaraan. Seluruh aset tersebut secara tegas disebut menjadi hak Sarwendah.

"Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah," ujar Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

Meski telah disepakati menjadi milik Sarwendah, sertifikat rumah tersebut disebut masih diagunkan ke salah satu bank swasta. Dalam perjanjian yang tertuang di Akta 39, Ruben Onsu memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sisa cicilan aset tersebut.

"Secara tegas juga dijelaskan pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah," katanya.

Menurut Jaenudin, kewajiban Ruben tidak hanya berkaitan dengan pelunasan cicilan. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, proses balik nama aset dari Ruben Onsu kepada Sarwendah juga harus dilakukan sesuai kesepakatan dalam akta.

Dia menambahkan, Sarwendah memiliki opsi hukum jika kewajiban yang tercantum dalam Akta 39 tidak dijalankan. Salah satunya melalui gugatan wanprestasi atas kewajiban yang telah disepakati.

"Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap bank. Karena itu sudah diatur secara tegas bahwa yang membayarkan itu adalah RO. Sarwendah harusnya melakukan itu agar haknya tidak hilang," tegas Jaenudin.

Adanya Akta 39, pembagian aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah memiliki dasar perjanjian tertulis. Rumah di BDN dan Rempoa serta kendaraan yang tercantum dalam akta tersebut disebut telah menjadi hak Sarwendah, sementara kewajiban pembayaran cicilan berada di pihak Ruben Onsu.

Di sisi lain Ruban Onsu menahan nafkah selama 8 bulan karena dipersulit bertemu dengan anak. Dia juga meminta rincian biaya nafkah kepada Sarwendah. Hal ini menjadi pemicu konflik hingga berujung gugatan hak asuh anak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut