Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timothy Ronald Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Kripto!
Advertisement . Scroll to see content

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57:00 WIB
Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?
Influencer Timothy Ronald dipolisikan atas dugaan penipuan trading kripto. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelapor influencer Timothy Ronald akan diperiksa polisi besok, Selasa (12/1/2026). Pemeriksaan terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026, di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

"Nah ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani. Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa, besok, 13 Januari 2026," sambung dia.

Dia menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia menambahkan, pihaknya akan menganalisis barang bukti laporan tersebut.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujar Budi.

Adapun informasi terkait kasus trading kripto tersebut beredar di media sosial. Dalam unggahan itu, nama Timothy Ronald yang memiliki 2,3 juta pengikut di Instagram dan 3,11 juta pengikut di YouTube disebut telah dilaporkan ke polisi.

Dalam unggahan itu, beredar pula narasi yang menyebutkan total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Korban dalam kasus ini didominasi oleh anak muda dengan rentang usia 18 hingga 27 tahun.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut