Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Jadi Pengacara Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutape Beri Pesan Ini

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:08:00 WIB
Tolak Jadi Pengacara Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutape Beri Pesan Ini
Pengacara Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani menjadi pengacaranya menghadapi Razman Arif Nasution. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani menjadi pengacaranya menghadapi Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh. Meski demikian, Hotman memberikan pesan khusus kepada Nikita yang sedang berperkara. 

Apa pesannya? Pengacara berdarah Batak itu memberikan pandangan hukumnya atas kasus tersebut.  

"Saya bilang seorang anak di bawah umur, tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara, kalau ibunya masih hidup. Kalau sampai si anak tersebut ngasih surat kuasa, kepolisian harus menolak surat kuasa itu. Karena di Undang Undang, ibu otomatis di mata hukum mewakili anak," ujar Hotman Paris Hutapea di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, belum lama ini.

"Apapun yang ditanda tangani anak di bawah umur, batal. Itu satu, pesan saya yang kedua adalah, hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara," katanya.

Hotman juga membahas konsekuensi hukum Vadel Badjideh jika tuduhan Nikita Mirzani terbukti. Sang TikToker bisa terancam hukuman penjara maksimal belasan tahun.

"Hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara. Dulu sudah ada beberapa yang ngadu ke Kopi Joni melaporkan, diadili, kena 9 tahun. Walaupun mau sama mau, jadi lo jangan mentang-mentang 'yang ngedekati gue anak SMA', kalai gue mikir-mikir sih," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut