Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indera Penciuman Kembali Normal, Tyas Mirasih Terharu Sampai Nangis: Alhamdulillah
Advertisement . Scroll to see content

Tyas Mirasih Ditalak Suami, Ada Tuntutan Harta Gana Gini

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:45:00 WIB
Tyas Mirasih Ditalak Suami, Ada Tuntutan Harta Gana Gini
Tyas Mirasih ditalak suaminya. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Tyas Mirasih ditalak suaminya, Raiden Soedjono. Berkas cerai mereka terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Diketahui Raiden Soedjono mendaftarkan talak cerai pada 3 Agustus 2021 lewat sistem e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ketika mengajukan berkas pendaftaran, Raiden diwakili tim kuasa hukum.

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo, telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (4/8/2021).

"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, dan Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum," tutur Taslimah lagi.

Selain talak, Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono juga mengajukan permohonan pembagian harta bersama.

Namun belum dijelaskan secara spesifik jenis harta yang digugat Raiden Soedjono ke Tyas Mirasih.

"Yang jelas, harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan," tutur Taslimah.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono terkait alasan perceraian mereka.

"Kami belum bisa memberikan informasi, karena ini masih dalam proses. Perkaranya saja baru didaftarkan," kata Taslimah.

Artis Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diketahui menikah pada Juli 2017. Dari mahligai pernikahan mereka, hingga saat ini keduanya belum dikaruniai momongan.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut