Uang Bayaran Digelapkan, Denny Sumargo Laporkan Manajer ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Aktor dan pebasket Denny Sumargo menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan manajernya. Dia mengaku baru sadar dari kecurigaan istrinya, Olivia Allan.
Denny Sumargo menuturkan kronologi sang istri mulai ada yang tidak beres dari urusan pembayaran pekerjaan yang diterimanya.
"Tepatnya pada saat istri saya sebagai saksi juga, dia itu ada satu kerjaan dari satu produk pengharum ketiak," ujar Denny Sumargo pada saat ditemui dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).
"Jadi, si produk itu sudah ngasih kerjaan dari setahun yang lalu tapi belum bayar, katanya pandemi. Terus dia ngasih kerjaan lagi, terus istri saya curiga, 'loh ko belum bayar bisa ngasih kerjaan lagi'," katanya.
Alhasil, karena merasa curiga, Olivia melakukan pengecekan atas transaksi pembayaran yang diterima sang suami. Dari hal itu, pasangan yang menikah akhir 2020 lalu terkejut melihat kenyataan yang mereka hadapi.
"Akhirnya istri saya ngecek transaksi pengiriman uang yang dilakukan klien-klien saya dari mana saja. Ditemukan kurang lebih 21 produk dibayarkan dari lokasi di Bandung," kata Denny.
"Jadi logikanya adalah, produk-produk ini kan punya perusahaan, tapi dia membayarkan itu dari rekening pribadi atas nama manajer saya ini, berarti kan itu ke transfer dulu ke dia," ujarnya.
Denny mengaku tak ada perjanjian dalam bentuk apapun dengan sang manajer untuk ranah hal tersebut.
"Tidak ada omongan perjanjian antar saya dengan dia secara tertulis ataupun verbal, bahwa uang ditransfer ke dia dulu, uang ke saya baru komisi saya berikan ke dia," katanya.
Sebagai informasi, Denny Sumargo menjadi korban atas dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan oleh sang manajer berinisial, DA.
Dari hal ini, Denny mengaku alami kerugian hingga mencapai Rp 700 juta lebih. Tak hanya itu, Denny yang sudah mencoba lebih dulu melakukan mediasi namun tidak menemukan titik terang itu akhirnya melaporkan tindakan manajernya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021).
Editor: Dani M Dahwilani