Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Cinta Sepenuh Jiwa Eps 65: Lala Masih Trauma, Hasbi Lolos Dari Incaran Julian
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi UU Penyiaran Tak Batasi Kreativitas, Justru Lindungi Content Creator

Minggu, 30 Agustus 2020 - 11:51:00 WIB
Uji Materi UU Penyiaran Tak Batasi Kreativitas, Justru Lindungi Content Creator
Direktur Program & Akusisi RCTI Dini Putri dan Chris Taufik sebagai Direktur Legal MNC Media. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gugatan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini menjadi perbincangan karena dinilai bisa membatasi kreativitas para content creator. Kenyataannya, hal itu tidak benar.

Dalam podcast Deddy Corbuzier, RCTI menjelaskan bahwa permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatasi gerak para content creator. Hal itu disampaikan Direktur Program & Akusisi RCTI Dini Putri dan Chris Taufik sebagai Direktur Legal MNC Media.

Keduanya menjelaskan, permohonan yang diajukan tersebut mengarah pada korporasi yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).

“Tidak (untuk membatasi content creator). Jadi, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa didownload, yang kita omongin adalah OTT. OTT itu adalah layanan over-the-top. Jadi, korporasi-korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet,” ujar Chris Taufik seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

“Sekarang, kalau YouTube didirikan di Indonesia aturannya kan enggak ada. Itulah yang mesti diatur. Kita ngomong YouTube sebagai korporasi. Di permohonan kita juga enggak ada menyebut YouTube, kita tak menyebut nama, layanan OTT saja, korporasinya,” katanya.

Dia menjelaskan, jika permohonan uji materi ini disetujui, maka ada keuntungannya bagi masyarakat.

“Untungnya buat masyarakat, dia juga punya saluran. Katakanlah televisi, kalau sekarang ada masyarakat yang tidak suka dengan siaran kita di televisi, kan bisa lapor ke KPI. Kalau yang di OTT, masyarakat larinya kemana?” ucap Chris.

Sementara itu, Dini Putri selaku Direktur Program & Akusisi RCTI menegaskan, permohonan tersebut tidak ada hubungannya dengan para content creator.

“Ini tidak ada hubungannya dengan content creator. Sama sekali,” ucap dia.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut