Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Rabu, 01 April 2026 - 16:33:00 WIB
Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang
Dokter Richard Lee segera disidang. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus hukum yang menjerat Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan belum lengkap (P-19), maka penyidik harus melengkapi kembali sesuai petunjuk dari kejaksaan.

"Masih kami tunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu pemenuhan," jelasnya.

Di tengah proses tersebut, penyidik juga mengambil langkah untuk memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee selama 40 hari ke depan.

Seperti diketahui, Dokter Richard Lee telah resmi ditahan sejak 6 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) yang dilayangkan pada 2 Desember 2024. Ia menuding adanya pelanggaran dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan yang berkaitan dengan Dokter Richard Lee.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 15 Desember 2025, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kini, nasib Dokter Richard Lee berada di tangan kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan berlanjut ke persidangan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut