Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi 5 Jam terkait Dugaan Penipuan
JAKARTA, iNews.id - Vicky Prasetyo menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Dalam pemeriksaan tersebut, aktor sekaligus presenter itu dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik.
Usai pemeriksaan, Vicky Prasetyo justru memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mantan suami Angel Lelga itu terlihat berjalan terburu-buru menuju mobil dan langsung meninggalkan lokasi tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sikap Vicky yang terkesan menghindari wartawan pun mengundang perhatian. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, kemudian memberikan penjelasan dengan nada berseloroh mengenai kondisi kliennya.
"Kelihatannya mules, kayaknya mau buang air besar makanya buru-buru pulang. Jadi tadi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Agustinus sekaligus membantah kabar yang menyebut Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia menegaskan, Vicky masih diperiksa sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi atas laporan seorang investor.
"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Agustinus.
Sementara itu, rekan setimnya, Marselinus Abi, mengungkapkan soal aliran dana dalam proyek pembangunan arena olahraga Gladiator tersebut. Dia mengklaim Vicky tidak pernah menerima uang dari investor.
"Sampai hari ini, dia (Vicky) belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu. Bahkan pelapor pun sudah mendapatkan Rp50 juta per bulan sesuai kesepakatan. Fakta yang kami bawa menunjukkan tidak ada dana investor yang masuk ke Vicky, karena investor itu sendiri yang mengelola dan membangun," kata Marselinus.
Tim kuasa hukum Vicky menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ke ranah perdata. Mereka menyebut terdapat surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky, pemilik tanah, dan investor.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap kasus tersebut dapat dihentikan. Mereka juga berencana mengajukan mediasi atau restorative justice (RJ).
"Kalau itu menunjukkan bahwa ini kasus perdata, ya sebaiknya dihentikan saja, dikeluarkan SP3. Kami juga akan segera mengajukan permohonan untuk mediasi atau restorative justice karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Agustinus.
Editor: Dani M Dahwilani