Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Fitnah RK, Pengacara: Sakit Tifus
Advertisement . Scroll to see content

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Begini Kata Pengacara

Kamis, 09 September 2021 - 12:21:00 WIB
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Begini Kata Pengacara
Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo telah menempuh sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis suami Kalina Ocktaranny hukuman 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah. Beliau menyebut Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga, November 2018 silam.

"Tadi klien saya dinyatakan bersalah, dia menerima hukuman 4 bulan penjara. Tentunya ini perjalanan panjang, biar bagaimana pun ini perjalanan panjang," ujar Ramdhan Alamsyah selaku kuasa hukum, Kamis (9/9/2021).

Sementara Hakim Ketua mengatakan terdakwa dengan nama asli Hendrianto ini dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan. Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang menimpa suami Kalina Ocktaranny ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya. Kala itu Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga melakukan perselingkuhan hingga zina dengan aktor tampan Fiki Alman. Lantaran itu, Angel Lelga melaporkan pesohor tersebut dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut