Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Aghnia Punjabi Pakai Video Vidi Aldiano untuk Endorse, Endingnya Nyesel!
Advertisement . Scroll to see content

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:30:00 WIB
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang menyeret nama Vidi Aldiano ternyata masih bergulir hingga sekarang. Kasus ini lanjut ke tingkat kasasi.

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Dia menerangkan, dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis menggugurkan perkara.

Itu juga yang membedakan dengan mekanisme hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa meninggal dunia. Karena itu juga, meski Vidi Aldiano sudah meninggal dunia, kasus hukumnya masih berlanjut.

"Jadi, kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini setelah Vidi berpulang, secara hukum keperdataan, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi, tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola dalam video viral yang beredar di media sosial, dikutip Kamis (19/3/2026).

"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jadi artinya, atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan niaga di tingkat pertama itu,klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya," tambah Minola.

Sebagai informasi, perselisihan antara Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution bermula dari pemahaman mengenai izin penggunaan lagu Nuansa Bening yang dipopulerkan oleh Vidi sejak debutnya di tahun 2008.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut