Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Aghnia Punjabi Pakai Video Vidi Aldiano untuk Endorse, Endingnya Nyesel!
Advertisement . Scroll to see content

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:30:00 WIB
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang menyeret nama Vidi Aldiano ternyata masih bergulir hingga sekarang. Kasus ini lanjut ke tingkat kasasi.

Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Dia menerangkan, dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis menggugurkan perkara.

Itu juga yang membedakan dengan mekanisme hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa meninggal dunia. Karena itu juga, meski Vidi Aldiano sudah meninggal dunia, kasus hukumnya masih berlanjut.

"Jadi, kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini setelah Vidi berpulang, secara hukum keperdataan, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi, tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola dalam video viral yang beredar di media sosial, dikutip Kamis (19/3/2026).

"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jadi artinya, atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan niaga di tingkat pertama itu,klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya," tambah Minola.

Sebagai informasi, perselisihan antara Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution bermula dari pemahaman mengenai izin penggunaan lagu Nuansa Bening yang dipopulerkan oleh Vidi sejak debutnya di tahun 2008.

Pihak Keenan Nasution menilai, selama 16 tahun lagu tersebut telah digunakan melampaui batas izin awal yang diklaim hanya untuk format fisik (CD), hingga merambah ke ranah digital dan ratusan pertunjukan komersial.

Setelah menempuh jalur mediasi yang buntu, kasus ini akhirnya masuk ke meja hijau. Meski pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formal, pihak Keenan rupanya tidak berhenti.

Pihak Keenan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 2025. Dan kini, kasasi Keenan sudah berjalan di Mahkamah Agung, berkas-berkas terkait pun telah teregistrasi secara resmi.

Karena sifat pemeriksaan di Mahkamah Agung adalah pemeriksaan berkas dan bukan lagi pemeriksaan fakta melalui persidangan tatap muka, maka meninggalnya Vidi Aldiano tidak menghambat proses yang sedang berlangsung.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut