Vidi Aldiano Tak Hadir di Sidang Gugatan Lagu Nuansa Bening, Laporan Tetap Lanjut!
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano tak hadir dalam sidang gugatan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan iNews.id, persidangan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu hanya dihadiri kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang.
Sidang itu semula beragendakan pembacaan gugatan yang harus dihadiri kedua pihak.
Namun, majelis hakim terpaksa menunda persidangan hingga 11 Juni 2025 lantaran ketidakhadiran Vidi Aldiano selaku tergugat.

"Ini sidang pertama. Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat (Vidi Aldiano) tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," kata Minola, Rabu (28/5/2025).
Minola berharap Vidi maupun kuasa hukumnya bisa hadir ke sidang selanjutnya sebagai bentuk itikad baik atas gugatan yang ada.
"Sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," ucapnya.
"Nggak perlu juga kecewa, karena ini kan adalah mekanisme persidangan dan diberikan kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yg merugi adalah tergugat sendiri," sambungnya.
Minola kemudian membahas dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan sang penyanyi. Katanya, Vidi telah membawakan Nuansa Bening dalam konser komersil tanpa izin Keenan dan Budi selama 12 tahun.
"Mungkin lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung ya, di mana lagu Nuansa Bening itu dinyanyikan namun tidak pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya," ungkap Minola.
Editor: Muhammad Sukardi