Vidi Aldiano Telah Berpulang, Keenan Nasution Cs Gugat Lagu Nuansa Bening Rp28,4 Miliar hingga ke Ahli Waris
JAKARTA, iNews.id – Kasus hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berlanjut. Gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu diklaim tidak gugur meski tergugat utama telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang mengatakan, perkara tersebut merupakan ranah perdata sehingga wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum. Gugatan senilai Rp28,4 miliar itu tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perkara pidana. Dalam kasus pidana, proses hukum akan otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Mengharukan, Lebaran Pertama Tanpa Vidi Aldiano Bikin Keluarga Almarhum Sedih
"Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak," ujarnya.
Minola juga menyebut, gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada almarhum Vidi Aldiano. Ada pihak lain yang turut menjadi tergugat dan hingga kini masih hidup, sehingga memperkuat alasan perkara tetap berjalan.
Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!
"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ucapnya.
Panas! Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Siap Lawan Kasasi Keenan Nasution
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahap ini, hakim tidak lagi menggelar sidang seperti di tingkat sebelumnya, melainkan memeriksa dokumen dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," kata Minola.
Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang tetap melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung.
Dia mempersilakan upaya tersebut, sembari menunjukkan keyakinan tinggi kasasi akan kandas. Dia menilai sejak awal gugatan yang diajukan Keenan tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarmya.
Yakub menyinggung fakta pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya, sebuah poin yang menurutnya memperkuat posisi hukum keluarga Vidi.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," ujar Yakub.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” sejak 2008. Vidi Aldiano disebut membawakan lagu tersebut dalam sedikitnya 31 konser serta mendistribusikannya secara digital tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Editor: Dani M Dahwilani