Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pilu Harry Kiss soal Sahabat Vidi Aldiano Wujudkan Mimpi Terakhir Almarhum
Advertisement . Scroll to see content

Vidi Aldiano Telah Berpulang, Keenan Nasution Cs Gugat Lagu Nuansa Bening Rp28,4 Miliar hingga ke Ahli Waris

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:07:00 WIB
Vidi Aldiano Telah Berpulang, Keenan Nasution Cs Gugat Lagu Nuansa Bening Rp28,4 Miliar hingga ke Ahli Waris
Kasus hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berlanjut tuntutan hingga ahli waris. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berlanjut. Gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu diklaim tidak gugur meski tergugat utama telah meninggal dunia.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang mengatakan, perkara tersebut merupakan ranah perdata sehingga wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum. Gugatan senilai Rp28,4 miliar itu tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan perkara pidana. Dalam kasus pidana, proses hukum akan otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

"Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak," ujarnya.

Minola juga menyebut, gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada almarhum Vidi Aldiano. Ada pihak lain yang turut menjadi tergugat dan hingga kini masih hidup, sehingga memperkuat alasan perkara tetap berjalan.

"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ucapnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahap ini, hakim tidak lagi menggelar sidang seperti di tingkat sebelumnya, melainkan memeriksa dokumen dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," kata Minola.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang tetap melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung. 

Dia mempersilakan upaya tersebut, sembari menunjukkan keyakinan tinggi kasasi akan kandas. Dia menilai sejak awal gugatan yang diajukan Keenan tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarmya.

Yakub menyinggung fakta pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya, sebuah poin yang menurutnya memperkuat posisi hukum keluarga Vidi.

"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," ujar Yakub.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” sejak 2008. Vidi Aldiano disebut membawakan lagu tersebut dalam sedikitnya 31 konser serta mendistribusikannya secara digital tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut