Viral Istri Keenan Nasution Emosi gegara Banyak Orang Tak Kenal Suaminya
JAKARTA, iNews.id - Istri Keenan Nasution, Ida Royani, secara mengejutkan muncul ke publik dan menyampaikan pernyataan kontroversial.
Di hadapan rekan media, Ida meluapkan emosinya lantaran banyak orang yang tidak mengenal Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dua pencipta lagu itu kini tengah jadi sorotan karena menggugat Vidi Aldiano dalam kasus lagu Nuansa Bening.
"Vidi sebelumnya bukan siapa-siapa, jadi dia terkenal gini, ya, gara-gara Nuansa Bening," kata Ida Royani saat ditemui iNews.id di kawasan Cilanda, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
"Banyak yang bilang Vidi itu penyanyi besar, ya, dia besarnya gara-gara ini (lagu Nuansa Bening. Kalau gak nyanyiin, ya, gak (besar)," tambah Ida.
Dia menegaskan kalau pernyataan tersebut murni pendapatnya. Ida bersikeras kalau Vidi Aldiano bisa sebesar sekarang karena lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Ida Royani bahkan coba mencari tahu langsung di masyarakat, apakah ada yang mengenal suaminya atau tidak. Ternyata tidak ada.
Momen itu terjadi ketika dia bertanya ke driver ojol. "'Mas tahu gak lagu Nuansa Bening?'. 'Oh iya itu keren'. 'Yang nyanyi siapa?' 'Vidi Aldiano'. Tidak ada satu pun yang mengarah ke suami saya (Keenan Nasution)," cerita Ida Royani.
Seperti diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Ada pun rinciannya, Rp10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada 2009 dan 2013. Sementara, Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak 2016 hingga 2024.
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Editor: Muhammad Sukardi