Viral Pria yang Serang Ariana Grande di Singapura Dipenjara 9 Hari
JAKARTA, iNews.id - Pria yang menyerang Ariana Grande di red carpet premiere film 'Wicked: For Good' di Singapura dijatuhi hukuman 9 hari penjara. Kabar ini viral di media sosial.
Johnson Wen atau yang lebih dikenal dengan Pyjama Man, warga negara Australia, mengaku bersalah pada 17 November 2025 atas satu dakwaan yaitu mengganggu ketertiban publik dengan membuat keributan. Insiden menyerang Ariana Grande pad 13 November pun geger di seluruh dunia.
"Saya tidak akan melakukannya lagi," kata Wen di ruang sidang, dikutip dari Mothership, Selasa (18/11/2025).

Ketika ditanya hakim apakah rasa penyesalan ini hanya basa-basi, Wen menegaskan dia tidak akan melakukannya lagi dan akan berhenti mencari masalah.
Meski jaksa menuntut Wen hukuman 7 hari penjara, hakim merasa hukuman itu perlu diperberat dan sebagai gantinya, Wen dipenjara 9 hari.
Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wen dipenjara seminggu dengan alasan bahwa ambang batas penahanan telah dilewati dalam kasusnya.
Meski ini merupakan pelanggaran pertamanya di Singapura, JPU mencatat bahwa Wen melakukan pelanggaran serupa di luar negeri dan tindakannya telah direncanakan sebelumnya.
Ya, ini bukan kali pertama bagi Pyjama Man melakukan serangan terhadap artis dunia. Sebelum Ariana Grande, korban Wen adalah Katy Perry hingga The Weeknd.
Bahkan, Wen pernah menyerobot area Olimpiade di Paris 2024. Dia tiba-tiba muncul dan membuat keributan di garis finish 100 meter lari pria.
Editor: Muhammad Sukardi