Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Telepon atau WhatsApp, Vicky Prasetyo Disebut Abai pada Anak Baru Lahir
Advertisement . Scroll to see content

Viral Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Penipuan, Ini Faktanya!

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:59:00 WIB
Viral Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Penipuan, Ini Faktanya!
Artis Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Vicky Prasetyo kembali ramai diperbincangkan publik setelah namanya secara mengejutkan terseret kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabar tersebut viral di media sosial. Terlebih, baru-baru ini beredar dokumen yang menyebut perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, publik perlu memahami bahwa naiknya status perkara ke penyidikan bukan berarti Vicky Prasetyo telah dinyatakan bersalah ataupun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya fakta di balik kasus hukum yang menyeret mantan suami Kalina Ocktaranny itu? Berikut rangkumannya.

Vicky Prasetyo Tersandung Kasus Hukum Dugaan Penipuan dan TPPU

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima awak media, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Juli 2026.

Dalam dokumen SP2HP disebutkan bahwa, "Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan."

Artinya, penyidik menilai telah terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Vicky Prasetyo disangkakan dengan sejumlah pasal sekaligus.

Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar penyidikan dan belum menjadi bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2024

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023 di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan sebelum akhirnya memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada akhir Juli 2026.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Status penyidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu dugaan tindak pidana menjadi lebih terang sekaligus menentukan apakah nantinya dapat ditetapkan tersangka.

Karena itu, proses hukum masih terus berjalan.

Dalam SP2HP juga dijelaskan bahwa penyidik Unit V Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen tersebut menyebutkan, "Rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan."

Pemeriksaan para saksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, Vicky Prasetyo belum memberikan pernyataan resmi terkait meningkatnya status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut