Vonis Dijatuhkan, Dhawiya Dihukum 18 Bulan Rehabilitasi
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Putri kandung Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida hadir dalam pembacaan putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama sekitar satu jam, Dhawiya duduk dan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Safrudin memutuskan bahwa Dhawiya dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dhawiya diharuskan menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan, serta dikurangi masa pidana yang sudah dijalani selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga September.
 
                                "Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahaann dikurangkan dengan masa pidana," ucap hakim ketua Safrudin dalam persidangan seperti dikutip dari Okezone, Selasa (4/9/2018).
Wanita 33 tahun ini ditetapkan untuk menjalani rehablitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Majelis hakim mengatakan bahwa selama menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa tahanan.
"Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama dua tahun rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra mengaku tuntutan tersebut terlalu berat untuk kliennya dan dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Editor: Adhityo Fajar