Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugan Perzinaan Insanul Fahmi dan Inara Rusli Masuki Babak Baru, Bukti Bukan Cuma CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Wardatina Mawa Akui Terima Rekaman CCTV Dugaan Perzinaan dari Eks Sopir Pribadi Inara Rusli

Sabtu, 07 November 2026 - 13:30:00 WIB
Wardatina Mawa Akui Terima Rekaman CCTV Dugaan Perzinaan dari Eks Sopir Pribadi Inara Rusli
Wardatina Mawa (tengah) mengakui menerima rekaman CCTV dugaan perselingkuhan dan perzinaan dari mantan sopir pribadi Inara Rusli, Agung. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wardatina Mawa mengakui menerima rekaman CCTV dugaan perselingkuhan dan perzinaan dari mantan sopir pribadi Inara Rusli (Inayah), Agung. Rekaman tersebut kala itu diserahkan langsung Agung kepada dirinya sebagai istri sah, Insanul Fahmi (sebelum cerai).

Mawa pun menyampaikan keprihatinannya atas nasib Agung yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan akses ilegal (illegal access). Dia berharap Agung bisa memperoleh keadilan dalam perkara tersebut.

Diketahui, Agung telah mendekam di tahanan selama lebih dari sebulan. Mawa lantas meminta doa dan dukungan masyarakat agar persoalan hukum yang menjerat mantan sopir pribadi Inara Rusli itu dapat segera menemukan titik terang.

"Mohon doanya juga ya untuk teman-teman semuanya, semoga bisa kita dapatkan keadilan juga untuk Mas Agung yang sekarang jadi tersangka. Jadi mohon doanya untuk semuanya," ujar Wardatina Mawa saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, Mawa juga menegaskan Agung bersama rekannya, Syifa, tidak pernah menyebarluaskan video tersebut ke media sosial maupun publik luas.

Dia sekaligus membantah isu adanya transaksi atau imbalan uang di balik penyerahan rekaman CCTV tersebut. Menurut Mawa, bukti itu diberikan secara langsung kepadanya untuk mengungkap fakta kepada pihak yang berhak.

"Dan ini yang harus saya tegaskan, benar-benar Mas Agung dan Kak Syifa sama sekali tidak memberikan ke siapapun. Nggak ada nge-share video itu sama sekali ke siapapun. Bukti CCTV itu pure dikirim ke saya sendiri, tidak ke siapapun dan tidak ada transaksi yang seperti orang-orang sana bilang. Tujuannya baik, menyampaikan kepada saya, saya sebagai istri sah," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agung, Sukardi mengungkapkan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar 37 hari sejak 29 September lalu.

Dia menilai, penetapan Agung sebagai tersangka atas dugaan pemberian video maupun akses ilegal perlu dilihat dari fakta bahwa rekaman tersebut disebut hanya diserahkan kepada Mawa.

"Sudah. Agung sudah ditahan sekitar 37 hari, (sejak) 29 September. Kalau Agung ditetapkan tersangka karena memberikan video maupun illegal access, kita bisa melihat, apakah sampai hari ini ada yang memiliki video itu selain istri sah? Artinya dari situ kita bisa melihat, Agung tidak pernah berniat untuk hal-hal yang buruk, tetapi hanya untuk mengungkap kebenaran," kata Sukardi.

Sukardi juga menyayangkan proses hukum yang menimpa kliennya. Dia khawatir, perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi orang-orang yang berupaya mengungkap dugaan tindak kejahatan.

"Sekiranya mengungkap kebenaran itu adalah salah, saya kira ini akan menjadi preseden buruk di negara ini. Orang-orang di luar sana yang mungkin tahu adanya tindak kejahatan juga akan takut mengungkap kebenaran. Kenapa? Karena bisa jadi itu diplintir, akhirnya menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri, yang justru menjadi bumerang untuk orang-orang yang ingin berbuat baik," ujarnya.

Di sisi lain, laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya masih bergulir. Perkara tersebut dikabarkan akan segera memasuki tahap gelar perkara dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Mawa, Denny, menyatakan optimistis laporan tersebut akan berlanjut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah lainnya sehingga penanganan perkara dugaan perzinaan itu tidak hanya bergantung pada rekaman CCTV.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut