Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Hukum Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berlanjut, Ini Updatenya!
Advertisement . Scroll to see content

Wardatina Mawa Kena Mental usai Dituduh Jual Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:50:00 WIB
Wardatina Mawa Kena Mental usai Dituduh Jual Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Influencer Wardatina Mawa. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Influencer Wardatina Mawa mengalami tekanan psikis setelah dituding orang yang menyebarkan video CCTV di rumah Inara Rusli. Kondisinya sekarang jadi sorotan publik.

Kondisi Wardatina Mawa kena mental ini diungkap kuasa hukumnya, Dharma Praja. Dia mengatakan, kliennya sangat terganggu dengan tudingan yang beredar. 

"Ibu Mawa merasa sedikit tertekan dengan fitnah-fitnah yang dilontarkan. Secara psikis dia tidak nyaman dengan semua statement itu," kata Dharma Praja, Kuasa Hukum Mawa ketika ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, belum lama ini.

Demi mengurangi tekanan mental, Mawa memilih menarik diri dari media sosial. Ia tak ingin kondisi mentalnya semakin memburuk. Wanita bercadar itu juga memilih fokus dengan proses hukum yang masih berjalan. 

"Dia lebih menenangkan diri dan fokus menjalani proses yang ada," ucap Dharma Praja.

Lebih jauh, pihak Mawa juga membantah secara tegas terkait isu dirinya yang ikut memperjualbelikan video CCTV tersebut untuk keuntungan pribadi.

Dia mengklaim video CCTV yang diduga sebagai bukti perselingkuhan dan perzinaan Insanul Fahmi dan Inara Rusli itu hanya diberikan ke tim penyidik guna kepentingan proses hukum.

"Mawa adalah korban yang mencari kebenaran dan keadilan, jadi jangan diputarbalikan," ungkap Dharma. 

Hingga kini, pihak Mawa belum menerima panggilan resmi dari Bareskrim Mabes Polri buntut laporan balik Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait akses ilegal. Kuasa hukum Mawa lainnya, Fedhli Faisal, menilai, laporan itu hanya untuk mengalihkan perhatian publik mengenai laporan Mawa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan.

"Jangan sampai persoalan utama kasus ini yaitu laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinaan Pasal 284 KUHP justru hilang karena membahas persoalan di luar itu," jelas Fedhli Faisal.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut