Wardatina Mawa Prihatin Agung Ditahan 37 Hari Kasus Akses Ilegal: Semoga Dapat Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Wardatina Mawa menyampaikan keprihatinan atas nasib Agung, mantan sopir pribadi Inara Rusli (Inayah) yang kini menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan akses ilegal (illegal access). Agung terseret kasus hukum setelah menyerahkan rekaman CCTV yang disebut sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Agung diketahui telah menjalani penahanan selama lebih dari satu bulan. Mawa meminta doa dan dukungan masyarakat agar Agung mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Mohon doanya juga ya untuk teman-teman semuanya, semoga bisa kita dapatkan keadilan juga untuk Mas Agung yang sekarang jadi tersangka. Jadi mohon doanya untuk semuanya," kata Wardatina Mawa saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, baru-baru ini.
Dia menegaskan Agung bersama rekannya, Syifa, tidak pernah menyebarluaskan rekaman CCTV tersebut kepada publik maupun pihak lain. Menurutnya, video itu hanya diserahkan secara personal kepadanya sebagai istri sah tanpa transaksi uang maupun motif imbalan tertentu.
"Dan ini yang harus saya tegaskan, benar-benar Mas Agung dan Kak Syifa sama sekali tidak memberikan ke siapapun. Nggak ada nge-share video itu sama sekali ke siapapun. Bukti CCTV itu pure dikirim ke saya sendiri, tidak ke siapapun dan tidak ada transaksi yang seperti orang-orang sana bilang. Tujuannya baik, menyampaikan kepada saya, saya sebagai istri sah," kata Mawa.
Agung Ditahan Sejak 29 September
Kuasa hukum Agung, Sukardi, mengungkapkan kliennya telah menjalani penahanan selama sekitar 37 hari sejak 29 September. Dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap Agung, yang menurutnya hanya bertujuan menyampaikan fakta kepada pihak yang berhak mengetahui.
"Sudah. Agung sudah ditahan sekitar 37 hari, (sejak) 29 September. Kalau Agung ditetapkan tersangka karena memberikan video maupun illegal access, kita bisa melihat, apakah sampai hari ini ada yang memiliki video itu selain istri sah? Artinya dari situ kita bisa melihat, Agung tidak pernah berniat untuk hal-hal yang buruk, tetapi hanya untuk mengungkap kebenaran," ujar Sukardi.
Dia menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila seseorang yang berupaya mengungkap dugaan tindak kejahatan justru berhadapan dengan proses pidana.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat takut melaporkan atau menyampaikan informasi mengenai dugaan kejahatan yang mereka ketahui.
"Sekiranya mengungkap kebenaran itu adalah salah, saya kira ini akan menjadi preseden buruk di negara ini. Orang-orang di luar sana yang mungkin tahu adanya tindak kejahatan juga akan takut mengungkap kebenaran. Kenapa? Karena bisa jadi itu diplintir, akhirnya menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri, yang justru menjadi bumerang untuk orang-orang yang ingin berbuat baik," imbuhnya.
Sementara itu, laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilayangkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya dikabarkan segera memasuki tahap gelar perkara.
Kuasa hukum Mawa, Denny, menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah lainnya untuk mendukung laporan tersebut.
Dia menegaskan proses hukum dugaan perzinahan itu tidak hanya bergantung pada rekaman CCTV yang sebelumnya diserahkan Agung. Laporan Mawa tetap memiliki dasar pembuktian lain yang akan dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Editor: Dani M Dahwilani