Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenang Ulang Tahun Kasino, Indro Warkop: Ku Rayakan dalam Doa
Advertisement . Scroll to see content

Warkopi Terancam 4 Tahun Penjara, Indro Warkop DKI: Sebenarnya Gue Sedih

Kamis, 30 September 2021 - 16:08:00 WIB
Warkopi Terancam 4 Tahun Penjara, Indro Warkop DKI: Sebenarnya Gue Sedih
Warkopi terancam dipenjara empat tahun karena meniru Warkop DKI. (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Risiko hukum yang menanti Warkopi ternyata tak main-main. Indro menyebut, ketiga pemuda yang disebut mirip personel Warkop DKI bakal terancam hukum pidana dengan masa tahanan 4 tahun. 

Meski pihaknya merasa dirugikan, Indro Warkop DKI justru mengaku sedih usai mengetahui ancaman pidana yang menanti personel Warkopi. Kesedihan tersebut rupanya didasari dari sisi seorang ayah kepada anaknya. Pasalnya, para personel Warkopi diketahui masih berusia muda.

"Hampir semua ya gue lihat bahkan Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) juga sempat ngomong bahwa ini salah. Yang gue kaget nih gue terus terang Ded makanya gue sekarang milih diam, ternyata ada efek pidana gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buay yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," kata Indro Warkop DKI dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (30/9/2021).

Pemilik nama lengkap Indrodjojo Kusumonegoro ini mengatakan pihak Warkopi akan berhadapan langsung dengan anak-anaknya, terkait dugaan tindak plagiat yang dilakukan. Mengingat HAKI telah resmi dihibahkan kepada anak-anak Warkop DKI sejak 2004 silam.

"Sebenarnya sedih gue Ded, mereka anak-anak. Makanya gue sekarang lebih diam, ya toh hadapannya sama anak-anak gue juga. Gue udah lepasin mereka gue juga harus konsekuen dong. Mereka yang berhadapan," katanya lagi.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut