Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Muluk-Muluk, Tasya Farasya Gugat Rp100 ke Ahmad Assegaf sebagai Tanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

What! Ahmad Assegaf Talak Tasya Farasya sebelum Adanya Gugatan di PA Jaksel

Rabu, 24 September 2025 - 13:50:00 WIB
What! Ahmad Assegaf Talak Tasya Farasya sebelum Adanya Gugatan di PA Jaksel
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah resmi berceraoi secara agama. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beauty Influencer Tasya Farasya ternyata ditalak Ahmad Assegaf sebelum adanya gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Fakta terkait informasi ini mengejutkan.

Sangun Ragahdo, kuasa hukum Tasya Farasya, membeberkan fakta bahwa Tasya ditalak Ahmad Assegaf pada 10 September 2025. Lalu, 12 September Tasya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Karena sudah ditalak, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf memutuskan untuk pisah rumah. Sebab, secara agama mereka sudah bercerai.  

"Sejak 10 September 2025, sebelum gugatan ini kami ajukan, Ibu Tasya sudah ditalak. Jadi secara agama sebetulnya sudah bukan suami-istri lagi," kata Sangun Ragahdo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Meski demikian, tim kuasa hukum Tasya lainnya, M Fattah Riphat, tak bisa menjelaskan detail sejak kapan kliennya pisah rumah dengan Ahmad Assegaf.
Dia menyarankan awak media untuk menanyakan hal ini secara langsung kepada para prinsipal.

"Itu teknis, tanyakan langsung ke yang bersangkutan. Kami fokus hanya pada gugatan dan upaya hukum lain terkait dugaan-dugaan yang ada," ucap Fattah.

Mediasi Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Deadlock

Pada hari ini, Rabu (24/9/2025), Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menjalani sidang perdana beragendakan mediasi. Keduanya hadir di pengadilan nyaris bersamaan, namun tak saling tegur selama persidangan berlangsung.

Mediasi kedua pihak dinyatakan gagal dan berlanjut ke tahap berikutnya. Sangun Ragahdo, mengungkapkan kliennya sudah lama tidak tinggal serumah dengan sang suami sebelum gugatan diajukan.

"Bahkan sebelum gugatan diajukan, Ibu Tasya dengan mantan suaminya sudah tidak tinggal serumah," kata Sangun.

"Hasil dari mediasi sebetulnya kalau secara tertulis ini dibilangnya adalah sepakat sebagian. Tapi kalau kami ngomongin pokok perkara, ini tetap deadlock (buntu). Deadlock dalam artian bahwa hasil dari mediasi ini tidak dapat rujuk kembali," tambahnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut