YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak
JAKARTA, iNews.id – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo mendapat sanksi tegas dari YouTube setelah kontennya yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektrik atau vape menjadi sorotan. Apa hukuman Youtube untuk Bigmo?
Platform tersebut mencabut hak monetisasi kanal YouTube Bigmo. Sanksi itu dijatuhkan setelah YouTube melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud.
Perwakilan YouTube menyatakan kanal @niceguymoo telah ditangguhkan dari Program Kemitraan YouTube, sehingga tidak lagi dapat memonetisasi kontennya. YouTube juga menghapus konten terkait karena dinilai melanggar Kebijakan Keselamatan Anak.
YouTube menegaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan peninjauan terhadap konten yang menjadi sorotan.
Platform tersebut juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan seluruh pengguna, termasuk anak-anak. YouTube menyebut dapat mengambil tindakan terhadap kreator apabila perilaku mereka dinilai merugikan komunitas.
Sanksi terhadap Bigmo bermula dari viralnya sebuah siaran langsung di YouTube yang diduga memperlihatkan dirinya mengajak sejumlah anak di bawah umur masuk dalam konten untuk mempromosikan salah satu produk liquid vape.
Potongan konten tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial dan menuai kecaman publik.
Persoalan tersebut tidak hanya berujung pada sanksi dari YouTube. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya juga menyoroti konten tersebut dan melayangkan teguran kepada YouTube. Pemerintah bahkan berencana meminta penjelasan dari pihak platform terkait beredarnya konten tersebut.
Di tengah sanksi dari YouTube, persoalan Bigmo juga masuk ke ranah kepolisian. Bigmo mendatangi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026).
Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan promosi vape yang melibatkan anak-anak.
Kuasa hukum Bigmo memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Informasi (LI) dari kepolisian.
Namun, Sangun menegaskan bahwa Bigmo masih berstatus sebagai saksi karena proses hukum terhadap perkara tersebut baru berada pada tahap penyelidikan.
"Ini kami diperiksa atas panggilan LI, nanti kayak biasa kami akan statement. ... Untuk memenuhi klarifikasi karena ini masih penyelidikan," kata Sangun di Polda Metro Jaya.
Sebelum menjalani pemeriksaan polisi, Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menjadi sorotan.
Kasus ini mencuat setelah konten yang diduga mengajak anak-anak mempromosikan liquid vape viral di media sosial.
Kini, selain harus menghadapi sanksi dari YouTube, Bigmo juga harus memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Meski demikian, belum ada penetapan Bigmo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Editor: Muhammad Sukardi