Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya
Advertisement . Scroll to see content

Zul Zivilia Ajukan Kasasi Divonis 18 Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Ada Satu Alat Bukti

Senin, 08 Juni 2020 - 12:37:00 WIB
Zul Zivilia Ajukan Kasasi Divonis 18 Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Ada Satu Alat Bukti
Zul Zivilia ajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Vokalis Zivilia, Zulkifli mengajukan kasasi atas vonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Hal itu disampaikan kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte.

“Kami sampaikan hari ini bahwa beberapa hari lalu kami sudah sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Jadi, tingkat pertama kami sudah terima. Tingkat kedua juga sudah kami terima putusan pengadilannya,” ucap Umar saat menggelar jumpa pers di kawasan Simprug, Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Umar juga menjelaskan alasan pengajuan kasasi dari pihak Zul Zivilia. Menurut Umar, putusan pengadilan terlalu memihak pada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Umar menilai, tidak ada alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Zul Zivilia terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

“Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu,” kata dia.

Meski Zul memang pernah terjerat lingkaran kelam narkoba, Umar mengatakan bahwa kliennya hanya seorang pemakai. Zul juga sudah menjalani rehabilitasi, sehingga sudah lepas dari ketergantungan narkoba.

“Memang kami sadari bahwa Zulkifli ini adalah pemakai dari 2012, kemudian 2016 sempat direhabilitasi, itu juga sekitar tiga bulan. Artinya, Zulkifli itu sebetulnya di sini adalah korban saja di dalam kasus ini,” ucapnya, dikutip dari Okezone.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut