NEW YORK, iNews.id – Majelis Umum PBB baru saja menyetujui resolusi mengenai konflik Israel-Palestina pada Selasa (12/12/2023). Resolusi tersebut mendesak untuk segera menerapkan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza.
Selain itu, resolusi tersebut menekankan pentingnya semua pihak konflik mematuhi norma hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Dari pemungutan suara, 153 negara anggota PBB mendukung resolusi, sementara 10 negara, termasuk AS, menentangnya, dan 23 negara memutuskan untuk abstain.
Editor: made prisni