Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, AS dan 9 Negara Lain Menolak
 
                 
                NEW YORK, iNews.id – Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12/2023) waktu AS menyetujui resolusi terkait perang di Jalur Gaza. Resolusi itu menuntut diadakannya gencatan senjata kemanusiaan segera di wilayah kantong Palestina itu.
Dalam pemungutan suara terhadap resolusi yang diusulkan Mesir dan Mauritania itu, sebanyak 153 negara anggota PBB menyatakan dukungannya. Sementara 10 negara, termasuk AS, menentang resolusi itu. Adapun sebanyak 23 negara memutuskan abstain.
 
                                Selain menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, resolusi tersebut juga mendesak semua pihak yang terlibat konflik untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. “Termasuk hukum humaniter internasional,” bunyi resolusi itu seperti dikutip dari laman resmi PBB, Rabu (13/12/2023) WIB.
Pekan lalu, Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Sementara rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang dibahas pada Selasa isinya kurang lebih sama dengan resolusi DK PBB yang diveto AS pada Jumat (8/12/2023) itu.
 
                                        Berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum. Namun pesan-pesan majelis tersebut juga sangat penting dan mencerminkan opini dunia, menurut juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Senin (11/12/2023).