JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa data tersebut diperoleh selama tahun 2024.
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Editor: Johan Jaelani