JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal mencabut sebanyak 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara di tahun ini. IUP ini mencakup izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu, pemerintah juga bakal mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Sebagai tahap awal, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani 180 surat pencabutan IUP mineral dan batu bara. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Editor: Aditya Pratama