JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam lingkungan Kementerian Pertanian selama masa jabatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Editor: Johan Jaelani