JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan enam hakim MK melanggar kode etik. Mereka sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Adapun enam hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. “Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. “Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi,” lanjut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Editor: made prisni