JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
MK sebelumnya mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tulis pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).
Editor: made prisni