JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Yang bersangkutan divonis 7 Tahun Penjara, membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Editor: made prisni