JAKARTA, iNews.id – Jeep Rubicon 2 pintu berwarna hitam milik Mario Dandy dilelang setelah Majelin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim Ketua Alimin mengatakan Jeep Rubicon tersebut dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban. Namun, belum diketahui besaran harga untuk mobil tersebut.
Editor: Johan Jaelani