KUALA LUMPUR, iNews.id - Upaya Malaysia untuk merebut pulau mungil Batu Puteh dari Singapura belum selesai. Perdana Menteri Anwar Ibrahim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mempelajari dampak putusan Mahkamah Internasional yang memberikan yurisdiksi hukum Batu Puteh kepada Singapura.
Di sisi lain Anwar berharap, dengan mempelajari lebih dalam masalah ini tak akan memengaruhi hubungan kedua negara bertetangga yang sangat dekat.
“Kabinet telah menugaskan Kejaksaan Agung untuk mempelajari masalah ini sehingga negosiasi dan diskusi dengan Singapura soal Batu Puteh akan memberikan hasil yang berarti. Selain itu, kami tidak ingin hal ini menimbulkan isu atau masalah dalam hubungan dua sahabat bertetangga,” katanya.
Mahkamah Internasional pada 2008 memberikan Batu Puteh kepada Singapura, sementara Malaysia mendapat Middle Rocks yang berlokasi tak bejauhan. Kemudian pada 2017 Pemerintah Malaysia mengajukan peninjauan ke Mahkamah Internasional atas putusan soal Batu Puteh. Namun pada 2018, pemerintahan koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Mahathir menarik kembali permohonan tersebut padahal kasus tersebut belum disidangkan.
Editor: Anton Suhartono