JAKARTA, iNews.id - Jamak diketahui huruf dalam pelat nomor kendaraan di Indonesia menunjukkan kode wilayah dan peruntukan. Namun tak banyak orang tahu arti huruf di belakang angka, terutama yang "tidak umum"
Disebut tak umum karena tidak sembarang kendaraan berpelat demikian. Sebagi contoh RFS, RFP, RFU. Apa sih artinya?
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, Jokowi merupakan orang nomor 1 di Indonesia.
Adapun kode huruf di belakang nomor untuk pejabat pemerintahan yang menunjukkan RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara; RFP: Reformasi Polisi; RFD: Reformasi Darat; RFL : Reformasi Laut; dan RFU: Reformasi Udara.
Editor: Zen Teguh